Kubutambahan, 28 Agustus 2025 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) per 28 Agustus 2025. Penurunan ini berlaku untuk simpanan rupiah baik di Bank Umum maupun di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Dalam keputusan terbaru tersebut, tingkat bunga penjaminan di BPR turun dari 6,50% menjadi 6,25%. Sementara untuk simpanan rupiah di bank umum turun dari 4,00% menjadi 3,75%. Adapun untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap berada di level 2,25%.



Manajemen BPR Suryajaya Kubutambahan menegaskan bahwa penyesuaian suku bunga simpanan ini adalah kebijakan nasional dari LPS, bukan keputusan sepihak BPR. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir karena simpanan tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku, yakni maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan.
Penurunan suku bunga penjaminan dilakukan LPS sejalan dengan turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) serta sebagai langkah menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Seluruh simpanan nasabah di BPR Suryajaya Kubutambahan tetap aman dan dijamin oleh LPS. Kami berharap nasabah memahami bahwa penyesuaian ini merupakan kebijakan resmi pemerintah,” jelas Manajemen BPR Suryajaya Kubutambahan.
Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat diimbau untuk tetap menabung di BPR karena keamanan simpanan tetap terjamin dan layanan perbankan terus berjalan normal.










