Beranda / Regulasi & Kebijakan / BPR Suryajaya Kubutambahan Lakukan Pemusnahan Arsip Inaktif Sebelum Tahun 2015

BPR Suryajaya Kubutambahan Lakukan Pemusnahan Arsip Inaktif Sebelum Tahun 2015

pemusnahan arsip inakif 1

Kubutambahan, 20 Juni 2025 — Dalam upaya menata dan menyederhanakan sistem pengelolaan dokumen, PT. BPR Suryajaya Kubutambahan melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif yang berisi dokumen-dokumen sebelum tahun 2015. Proses pemusnahan dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, di lingkungan kantor pusat.

Arsip-arsip yang dimusnahkan telah dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna, baik secara administratif maupun operasional, dan telah melewati masa simpan yang telah ditentukan secara internal. Pemusnahan dilakukan untuk mendukung efisiensi ruang penyimpanan dan menjaga keamanan informasi perusahaan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim internal yang bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dan didokumentasikan melalui berita acara pemusnahan. Metode yang digunakan dalam proses ini adalah penghancuran fisik secara menyeluruh, guna memastikan bahwa seluruh informasi di dalam dokumen tidak dapat dipulihkan atau disalahgunakan.

“Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien, aman, dan tertib secara administrasi. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara bertanggung jawab dan terdokumentasi,” ujar salah satu perwakilan manajemen.

Pemusnahan arsip inaktif ini juga menjadi bagian dari program berkelanjutan BPR Suryajaya Kubutambahan untuk meningkatkan tata kelola internal, sekaligus mendukung pelayanan yang lebih efektif kepada nasabah.

Dengan langkah ini, PT. BPR Suryajaya Kubutambahan menunjukkan keseriusannya dalam mengelola dokumen dengan standar yang baik, serta terus bergerak maju dalam mewujudkan sistem kerja yang modern dan efisien — selaras dengan semangat untuk selalu #SemakinDekatdiHati.

Tag: